
Gadis 12 Tahun Hamil 2 Bulan, Bagaimana Kejadiannya?
PALAPATOTO – Gadis 12 Tahun Hamil, Seorang pria berinisial ADT (49) nekat mencabuli Mawarbukan nama sebenarnya (12), gadis di bawah umur hingga hamil. Tindakan itu dilakukan di salah satu indekos di Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.
Seorang gadis 12 tahun dirudapaksa pria 49 tahun, di dalam kamar kosan di wilayah hukum (Wilkum) Tamalate, Kota Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, tindakan ADT dimulai pada Januari lalu. Pelaku berkali-kali melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.
Selain diancam, ADT juga mengiming-imingi korban dengan imbalan uang jika melayani nafsu bejatnya. Tindakan pelaku dengan membawa korban ke indekosnya membuat aksinya tidak diketahui hingga pada akhirnya keluarga korban mengetahui korban hamil. “Tersangka sudah kami amankan. Korban sudah hamil dua bulan,” ujar Indratmoko.

Baca Juga : Vanessa Angel Dipesan Menteri, Apa Tanggapannya?
Kasus yang dialami Mawar (12) usai mengalami rudapaksa atau pemerkosaan dilakukan Ad (49) di kamar kos di Kecamatan Tamalate, Makassar terungkap, Kamis (4/4) pagi lalu.
Tersangka mengancam akan melukai korban. “Keduanya masih dikategorikan tetangga. Jadi dia ini kenal kemudian dihampiri anak ini dan diancam,” kata Indratmoko saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (6/4/2019).
Kasatreskrim Polrestabes Makassar Akbp Indratmoko mengungkapkan akibat dari berbuatan pelaku Ad, P mengalami syok dan trauma karena korban positif hamil.
“Iya, korban P mengalami syok karena dia juga hamil dua bulan, diduga sudah lama korban menutup diri,” kata Indratmoko di Mapolrestabes, Jumat (6/4/2019) sore.
Kata Akbp Indratmoko, Ad diduga sudah melakukan perbuatan cabulnya itu berkali-kali terhadap korban dalam kamar kosan, hingga diketahui korban hamil 2 bulan.
“Pelaku ini kesehariannya sebagai buruh bangunan, menyetubuhi korban Mawar hingga hamil dua bulan. Diduga sudah disetubuhi oleh pelaku berkali-kali,” ujar Indratmoko.
Hasil introgasi sementara terhadap Ad, korban diiming-imingi sejumlah uang jika nafsunya terpenuhi. Tapi disamping iming-iming itu, pelaku juga mengancam korban.
“Ada dugaan kuat pemaksaan, karena si pelaku diduga mengancam korbannya ini dengan senjata tajam. Awalnya dari bulan Januari sampai kini,” jelas Indratmoko.
Akibatnya, Ad ditahan dan dijerat pasal 81 Undang Undang (UU) Perlindungan Anak Bawah Umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar