PALAPATOTO - Muhammad Armin Novianto alias Atto (38), ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyebarkan video sepasang pelajar yang tengah mesum di atas pelepah daun kelapa kering yang viral di media sosial.
Video sepasang anak sekolah di Majene, Sulawesi Barat yang sedang memadu kasih viral di media sosial. Video berdurasi 6 detik itu berisi sepasang remaja berseragam sekolah tengah asik mesum dengan beralaskan pelepah daun kelapa kering.
Terlihat dalam video tersebut, dua sejoli ini kaget saat dipergoki warga yang langsung merekam kelakuan meraka.
Dengan cepat gadis berseragam SMP itu lalu berdiri dan memperbaiki rok serta pakaian dalamnya. Begitu pula dengan si pria, ia juga segera bangun untuk memperbaiki celananya.
"Videonya beredar dari grup ke grup WhatsApp, mereka berbuat mesum di bawah pohon kelapa, alasnya juga pakai daun kelapa," kata Kevin, salah seorang warga Majene yang mendapatkan video mesum dua pelajar ini.
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebarnya video mesum sepasang pelajar di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Tersangka merupakan orang yang pertama kali mengetahui kejadian mesum sejoli tersebut dan menggerebeknya.
"Dia membagikan kepada salah seorang rekannya melalui akun WhatsApp dan Facebook," kata Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan, Jumat (15/2/2019).
Pandu menjelaskan bahwa setelah diamankan, Muhammad Armin Novianto mengakui bahwa dirinyalah yang menggerebek sambil merekam video mesum sepasang pelajar tersebut di Kawasan Pantai Dato, Lingkungan Pangale, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
"Jadi pada 24 Januari 2019, pukul 14.25 Wita, pelaku melihat dan menghampiri sepeda motor tanpa ada pemiliknya di semak-semak. Pelaku kemudian melihat seorang perempuan berseragam sekolah sedang berdiri dan menurunkan celananya. Pada saat itulah pelaku mengambil handphone dan merekam aksi sepasang remaja tersebut," jelasnya.
Muhammad Armin Novianto kemudian disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidananya adalah hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 juta.
"Dia melanggar UU ITE yakni tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi yang melanggar asusila," ucap Pandu menjelaskan isi pasal UU ITE yang disangkakan kepada Muhammad Armin Novianto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar